Dari beliau ( Abu Hurairoh r.a ), beliau berkata : Rosullulloh saw,
bersabda : Janganlah kamu saling dengki mendengki, janganlah kamu saling
menipu, janganlah kamu benci-membenci, janganlah kamu saling membelakangi, dan
janganlah sebagian dari kamu menjual atas penjualan sebagian lainnya.
Jadikanlah kamu sekalian wahai hamba - hamba Alloh bersaudara. Orang muslim itu
saudara orang muslim, tidak boleh dia menganiayanya, tidak boleh dia
menganiaya, tidak boleh mengecewakannya, dan tidak boleh dia menghinanya. Ketaqwaan itu disini, dan Beliau
menunjuk kedadanya tiga kali. Cukup
seseorang berdosa karena dia menghina saudaranya yang muslim. Setiap orang muslim terhadap muslim itu haram
darahnya, hartanya, dan kehor
matannya. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim
matannya. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim
Kata "Ibadallah" itu dinashabkan karena menjadi munada (
yang diserukan ) Kata "La-yahqiruhu" , dengan fathah huruf
"Ya", sukun ha' nya, lalu huruf
qaf dan Ra'. Kata Al Qadli 'Iyadl : Sebagian ulama meriwayatkan
dengan "La Yukhiruhu" , dengan dlommah ya' , dengan kha'
bertitik, dan huruf Fa',
yaitu berarti janganlah kamu mengingkari janjinya, dan janganlah
kamu membatalkan kepercayaanya. Katanya : yang benar adalah yang pertama (
la yahqiruhu )
Hadits tersebut mengandung beberapa perkara yang dilarang oleh
Alloh dan Rosul-Nya :
1.
Pertama : Saling dengki
mendengki antara dua orang. Rosullulloh saw melarang dengki setiap
orang terhadap temannya dari kedua belah
pihak. Dan diketahui dari beliau larangan dengki dari satu pihak, adalah
lebih jelek lagi, karena sesungguhnya apabila dilarang dengki itu terhadap
orang yang membalasnya dan mengimbanginya dengan kedengkian, padahal itu
termasuk "balasan kejahatan dengan kejahatan yang serupa", maka jika
tanpa dibalas adalah lebih keras lagi larangannya. Sudah lebih dahulu
penjelasan pengertian dengki ini.
2.
Larangan munajasyah (
memuji-muji barang dagangan supaya laku, atau pura-pura menawar barang dengan
harga tinggi supaya orang tidak merasa mahal, lalu membelinya. Jadi ada unsur
penipuan, atau memper-daya orang ) Alasan larangan itu ialah karena
perbuatan itu menjadi penyebab permusuan dan kebencian.Sudah diriwayatkan
hadits tersebut dengan susunan matan selain ini dalam kitab Al Muwatha dengan
kalimat waLa Tana-fasu, dari Munafasah , yaitu kesenangan terhadap sesuatu
dan kesukaan memilikinya sendiri. Orang
berkata : "Na-fastu fisy Sya'i, Muna-fasatan wanifasan" ( saya
betul-betul senang terhadap sesuatu itu ) Perkataan demikian itu di ucapkan, apabila
sangat senang terhadapnya. Larangan perbuatan demikian itu adalah larangan
cinta dunia dan segala sebabnya bagian
keduniaan itu.
3.
Larangan saling benci
membenci antara kedua belah pihak. Dalam larangan itu ada sesuatu kesamaan
dengan larangan saling dengki mendengki, yaitu larangan saling membalas dalam
benci membenci dan kebencian sepihak adalah lebih terlarang lagi. Larangan
itu adalah larangan melakukan sesuatu yang menyebabkan kebencian itu, karena
sesungguhnya kebencian itu tidak akan terjadi kecuali adanya sebab itu. Celaan
kebencian itu ditujukan kepada kebencian bukan karena ALLOH. Sedangkan
kebencian karena ALLOH adalahwajib, karena sesungguhnya kebencian di jalan
ALLOH dan kecintaan dijalan ALLOH
itu termasuk bagian dari keimanan. Bahkan tertera dalam suatu Hadits yang
membatasi bukti kebenaran iman itu hanya pada dua ciri tersebut.
4.
Larangan saling
membelakangi. Kata Al Khatabi : Maksudnya : Jangan kamu sekalian saling
memutuskan hubungan. Yaitu larangan seseorang dari kamu
sekalian memutuskan hubungan dengan saudaranya. Itu diambil dari seseorang
yang bertolak punggung kepada yang lain, apabila dia berpaling dari saudaranya
ketika dia melihatnya.
Kata Ibnu Abdil Barri : Dikatakan kepada pemaling muka itu,
saling membelakangi karena sesungguhnya orang yang benci kepada orang itu dia
berpaling dan orang berpaling itu memalingkan duburnya. Sedangkan orang
yang cinta sebaliknya. Di- katakan pula bahwa maksudnya : Janganlah seseorang
dari kamu mementingkan diri sendiri sehingga melupakan hak orang lain.
Orang yang mementingkan diri sendiri itu membelakangi karena sesungguhnya dia
memalingkan duburnya/bela-kangnya tatkala dia mengutamakan dirinya dengan
sesuatu tanpa peduli dengan orang lain.
Al Maziri mengatakan : makna saling membelakangi itu, saling
bermusuhan. Mi-salnya kamu brkata : Saya tidak membelakngi dia yang berarti
saya sudah saling bermusuhan dengan dia. Dalam kitab Al Muwatha' dikutip
pendapat dari Az Zuhri :Bahwa berpaling dari agama Islam berarti
membelakanginya dengan wajahnya : Seakan-akan pendapat itu beliau ambil dari akhir
Hadits tersebut. Yang artinya ; Keduanya berjumpa , lalu yang ini berpaling dan
yang ini berpaling ( saling buang muka ), dan yang paling baik diantara
keduanya ialah yang lebih dulu memberi salam. Sesungguhnya dari Hadits itu
diambil pengertian bahwa lebaih dahulu salam dari keduanya atau salah satu
dari keduanya dapat menghilangkan sikap berpaling ( buang muka ) itu.
5.
Larangan berlaku zhalim (
Al Baghyu ), jiaka kata itu dengan ghain. Sedangkan jika dengan 'ain maka
larangan sebagian menjual atas penjualan sebagian lain. Kata Ibnu
Abdul Barri : Hadits tersebut mengandung larangan benci terhadap orang muslim,
berpaling dari orang muslim itu, larangan pemutusan hubungan sesudah
ber-sahabat tanpa dosa, tanpa hasad padanya atas nikmat ALLOH swt padanya.
Kemu-dian Rosullulloh saw memerintahkan bergaul dengan saudara sesama muslim
itu laksana saudara sekandung. Tidak boleh mencari-cari cacatnya. Dalam hal
itu, tidak ada perbedaan antara yang ada ditempat dan yang jauh , yang hidup
dan yang mati. Setelah larangan - larangan lima macam itu, maka Rosululloh saw
menganjurkan mereka dengan sabdanya : Jadilah kamu sekalian wahai hamba-hamba
ALLOH, bersaudara.
Beliau mengisyaratkan dengan sabdanya : ' hamba - hamba
ALLOH" itu, bahwa diantara yang termasuk kewajiban penyembahan kepada
ALLOH itu adalah kepatuhan kepada semua perintah-NYA. Kata Al
Qurthubi : Maksud perintah itu ialah : Jadilah kamu sekalian laksana saudara
seketurunan dalam hal belas kasihan, kasih sayang, kecintaan, persamaan, saling
tolong menolong dan nasihat.
Wallahu
a'lam bish shawwab - Dikutip dari terjemahan kitab SUBULUSSALAM
0 komentar:
Posting Komentar