Kamis, 05 Juli 2012



Tugas Kelompok V
Dosen Pembimbing: Dr. Muh. Tasbih Hanafiah, M. Ag 
Mata Kuliah           : Hadis Tarbawi dan Akhlak

Dosa – Dosa besar

Oleh
Muhammad Rusyaid Hamzah
NIM. 30300110022


JURUSAN TAFSIR HADIS KHUSUS
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
TAHUN AKADEMIK 2012 / 2013


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Siapa yang tidak bercita-cita menjadi orang yang bahagia dalam menjalani kehidupannya? Tentu saja setiap manusia mendambakan kebahagiaan sepanjang hidup, bahkan kalau bisa diakhiratpun ingin merasakan yang namanya kebahagiaan.
Tidak susah sebenarnya menuai kehidupan yang sukses dan bahagia dunia dan akhirat, asalkan ada kemauan untuk berusaha dan bekerja keras. Caranya hanya ada satu yaitu melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Alla>h dan menjauhi semua larangan-Nya, termasuk yang harus dijauhi disini jika ingin bahagia di dunia dan di akhirat adalah menjauhi dosa – dosa besar yang dapat menghapus pahala ibadah kita.
Berangkat dari hal tersebut maka sangatlah dibutuhkan kesadaran dan pengetahuan mengenai hal apa saja yang harus dihindari sehingga amal ibadah yang dilaksananakan selama ini tidak sia-sia dengan terhpusnya amal ibadah kita tanpa disadari dan hanya karena adanya larangan Alla>h yang dikerjakan manusia itu sendiri. Dan yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu hanyalah tentang dosa – dosa besar yang harus dihindari beserta hal-hal yang terkait dengannya.

B.   Rumusan Masalah
Untuk memperjelas arah pembahasan pada makalah ini, maka penulis memberi rumusan masalah sebagai acuan dasar pembahasan yaitu:
1.      Apa defenisi dari dosa itu?
2.      Apa dalil tentang dosa-dosa besar itu dalam hal ini hadits nabi SAW?  
3.      Apa sajakah jenis-jenis dosa besar itu?

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Defenisi Dosa
Secara bahasa “bebas” atau الذنب berasal dari kata ذنب yang artinya Dosa. Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Diknas Dosa berarti “perbuatan yang melanggar hukum Tuhan dan agama”. Kata z{anaba juga berarti mengikuti dan juga berarti ekor. Semuanya memiliki keterkaitan makna. Sedangkan dalam kitab mu’jam maqa>yisul Lughah kata الذنب diartikan kesalahan, kekeliruan dan akhirnya asal katanya bermakna pada akhirnya meleleh. Yang  bisa dipahami bahwa orang yang melakukan perbuatan Dosa akan melehkan dan meruntuhkan sesuatu yang baik. Dan orang yang senantiasa melakukan perbuatan dosa merupakan orang yang mengikuti dan mengekor kepada hawa nafsu dan sifat serta tingkah laku syaitan. 
Secara istilah dosa secara umum difahami sebagai satu istilah yang dapat merugikan dan merusak amal ibadah seseorang ketika dilaksanakan.   

B.   Dalil tentang dosa-dosa besar dalam hadits Rasulullah SAW
Adapun salah satu hadits nabi yang menjelaskan tentang dosa besar adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ، سَمِعَ وَهْبَ بْنَ جَرِيرٍ، وَعَبْدَ المَلِكِ بْنَ إِبْرَاهِيمَ، قَالاَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الكَبَائِرِ، قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ»


1.    Terjemah Hadis\:
“ Telah diceritakan kepada kami ‘Abdullah bin munir, telah mendengarkan dari wahb bin jari>r dan ‘abdul malik bin Ibrahim, keduanya berkata bahwa telah diceritakan kepada kami dari syu’bah, dari ‘ubaidillah bin abu bakr bin anas, dari anas RA ia berkata : nabi pernah ditanya mengenai dosa besar, nabi menjawab “Syirik kepada Alla>h, durhaka terhadap orang tua, membunuh, dan kesaksian palsu”.[1]
2.    Tinjauan bahasa
  •   اَلْكَبَائِرُ : Merupakan bentuk jamak dari kata  الْكَبِيـرَةُ artinya dosa-dosa besar.
  •  عُـقُـوْقُ  : Durhaka
  •  القَـطْلُ  : Membunuh, memotong, memutuskan sesuatu.
  •   الشَّهَادَةُ  : Kesaksian, pengakuan
  •   اَلزُّوْرُ  : Palsu, miring.



3.    Penjelasan Hadis\:
Dalam hadis\ diatas diterangkan empat macam dosa besar, yakni menyekutukan Alla>h, durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa manusia tanpa hak, dan menjadi saksi palsu. Dibawah ini akan dijelaskan secara singkat.
a.      Syirik (Menyekutukan Alla>h)
Menurut bahasa, syirik berarti persekutuan atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Alla>h SWT dengan selain Alla>h (makhluk-Nya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau satu jenis kekufuran.
Syirik dalam pembahasan ini adalah syirik besar bukan syirik kecil (riya), syirik disini adalah mempersekutukan Alla>h dengan selain-Nya, yaitu memuja-muja dan menyembah makhluk-Nya seperti pada batu besar, kayu, matahari, bulan, babi kiyai (alim ulama), bintang, raja dan lain-lain.
Syirik dikategorikan sebagai dosa paling besar yang tidak akan diampuni oleh Alla>h SWT.
Alla>h SWT. berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا   
“Sesungguhnya Alla>h tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Alla>h, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [2]
Pada ayat lain, dinyatakan bahwa perbuatan syirik adalah suatu kezaliman :
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ   
“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Alla>h, Sesungguhnya mempersekutukan (Alla>h) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” [3]
Orang yang syirik diharamkan untuk masuk surga, sebagaimana firman Alla>h :
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ   
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Alla>h ialah al-Masi>h putera Maryam", Padahal al-Masi>h (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Alla>h Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Alla>h, Maka pasti Alla>h mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.”[4]
Selain ayat-ayat di atas, dalam al-Qur’an dan al-Sunnah banyak keterangan tentang tercelanya dan bahayanya perbuatan syirik.
b.     Durhaka terhadap kedua orang tua.
Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya berarti ia telah melakukan dosa dan ia akan mendapatkan hukuman berat di hari kiamat nanti. Bahkan, ketika hidup di dunia pun, ia akan mendapat azab-Nya.
Allah SWT. Mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada ibu dan bapaknya. Bagaimanapun keberadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas dari peran ibu dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung dan bapaknya yang telah bersusah payah mencari rezeki tanpa mengenal lelah untuk membiayai anaknya. Allah SWT. Berfirman :
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ   

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[5]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kamu kembali.” [6]
Setiap anak tidak boleh menyakiti kedua ibu bapaknya, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan dalam al-Qur’a>n disebutkan bahwa seorang anak tidak boleh mengatakan “ah”[7] sebagaimana firman-Nya :
 وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (24)  
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia. [8]
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil". [9]

Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang menerangkan keharusan berbuat baik terhadap orang tua. Menurut Ibn Abba>s, dalam al-Qur’an ada tiga hal yang selalu dikaitkan penyebutannya dengan tiga hal lainnya, sehingga tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya, yaitu : [10]
a.       Taat kepada Allah dan Rasulnya
b.      Dirikan shalat dan keluarkan shalat
c.       Bersyukur kepada Allah dan kedua orang tua.
Hal itu menandakan bahwa peran dan kedudukan orang tua sangat tinggi dihadapan Allah SWT. Sehingga Rasulullah SAW bersabda :
رِضى اللهِ فِي رِضَى الْوَا لِدَيْن وَسُخْطُ اللهِ فِيْ سُخْطِ الْوَالِدَيْنِ. (رواه الترميذي والحاكم بشرط المسلم)
Artinya :
”Keridaan Allah itu terletak pada keridaan kedua ibu bapaknya dan kemurkaan Allah itu terletak pada kemurkaan kedua ibu bapak pula.” (H.R. al-Tirmiz}i>, Hakim, dengan isyarat Muslim)
Alah SWT. sangat murka terhadap orang yang menyakiti orang tuanya sendiri dan mengharamkannya masuk surge meskipun ia sangat rajin beribadah. Sebagaimana kisah seorang sahabat yang mengalami kesulitan untuk meninggal dunia karena ibunya murka kepadanya dan setelah ibunya memaafkan dosa anaknya, sahabat tersebut meninggal dengan mudah.
Lebih jauh dalam hadis dinyatakan bahwa orang yang menyakiti orang tuanya sendiri, maka Allah tidak akan mengakhirkan untuk menyiksanya.
Setiap anak harus selalu ingat bahwa pengorbanan kedua orang tuanya sangatlah besar, bahkan tidak dapat mungkin dibalas dengan harta sebesar apapun. Langkah kejam dan tidak berakalnya orang yang berani menyakiti hati kedua orang tuanya sendiri.
Tidak heran jika Allah SWT. memberikan keistimewaan kepada setiap orang tua, terutama seorang ibu yang disakiti oleh anaknya sendiri dengan mengabulkan doanya. Dengan demikian, jika orang tuanya mendoakan agar anaknya celaka, sang anak dipastikan akan celaka. Hal itu jelas dalam hadis\ yang diriwayatkan oleh Turmuz}i>y :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ. (رواه الترمذي)
Artinya :
“Abu Hurairah r.a berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Ada tiga doa yang mustajab dan tidak diragukan lagi, yaitu doa orang yang teraniaya, doa yang bepergian, dan doa kedua orang tua kepada anaknya.” (H.R. Turmuz}i)
c.       Membunuh Jiwa Manusia
Maksud membunuh dalam pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang diharamkan anpa hak dengan sengaja[11]. Orang yang berbuat seperti itu akan dimasukkan ke neraka jahannam dan kekal di dalamnya. Sebagaimana firman Allah :
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا   
“dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”[12]
Sebagaimana halnya perbuatan musyrik, membunuh orang mukmin dengan sengaja juga termasuk dosa yang kemungkinan besar tidak akan mendapat ampunan-Nya. Rasulullah SAW. bersabda:
كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ، إِلَّا الرَّجُلُ يَقْتُلُ الْمُؤْمِنَ مُتَعَمِّدًا، أَوِ الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا
“ Semua dosa itu masih dapat diampuni oleh Allah kecuali dosa orang yang mati kafir atau oang yang membunuh orang mukmin dengan sengaja.”


d.       Kesaksian Palsu
Maksud dari kesaksian palsu adalah orang yang berdusta ketika diminta oleh hakim untuk menerangkan suatu kejadian yang dia ketahui sehubungan dengan pengadilan terhadap seseorang.
Kesaksian dalam suatu pengadilan sangat penting karena sangat membantu hakim dalam memutuskan perkara sehingga keputusannya adil dan hak-hak orang lain tidak terampas atau teraniaya. Dengan demikian, orang yang bersaksi palsu sesungguhnya telah merusak hak orang lain untuk mendapat keadilan. Orang yang bersaksi palsu diancam dengan siksaan yang pedih. Oleh karena itu diharuskan untuk menjauhinya, sebagaimana firman-Nya:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (30)   
“Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah[13] Maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. dan telah Dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.”[14]
C.     Tujuh Macam Dosa Besar
حَديْثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ:  «الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ»

a.    Terjemah Hadi>s\ :
“Abu Hurairah berkata, bahwa nabi SAW bersabda, “Tinggalkan tujuh dosa yang dapat membinasakan.” Sahabat bertanya, “Apakah itu wahai Rasulullah?” Jawab Nabi, “Syirik (mempersekutukan) Allah; Berbuat sihir (tenung); Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali yang hak; Memakan harta riba; Memakan harta anak ayatim; Melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang; dan Menuduh wanita mukminat yang baik-baik (berkeluarga) dengan tuduhan zina.”[15]

b.    Tinjauan Bahasa :
  •   اِجْتَـنِبْ : jauhilah, menjauhkan diri.
  •   المُوْبِقَاتِ : yang membinasakan.
  •   السِّحْرُ : sihir, perbuatan sihir.
  •   التَّوَلِّيْ : berpaling, melarikan diri.
  •   يَوْمَ الزَّحْفِ :  waktu perang
  •   فَذْفٌ : menuduh
  •   المُحْصَناتِ : wanita yang sudah menikah



c.    Penjelasan Singkat :
Dari ketujuh dosa diatas , bagian yang telah dibahas adalah tentang syirik dan membunuh tanpa hak. Dengan demikian, bagian yang akan dibahas dibawah ini adalah sisanya, yaitu kelima jenis dosa besar.

1.        Berbuat Sihir (tenung)
Sihir yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah tata cara yang bertujuan untuk merusak rumah tangga orang lain atau menghancurkan orang lain dengan jalan meminta bantuan kepada setan. Hal ini termasuk perbuatan terlarang dan dosa besar. Sebagaimana firman Allah SWT. :
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ 
“dan mereka mengikuti apa[16] yang dibaca oleh syaitan-syaitan[17] pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat[78][18] di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya[19]. dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, Tiadalah baginya Keuntungan di akhirat, dan Amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.”[20]
Secara bahasa, sihir adalah sesuatu yang sumbernya tersembunyi, samar dan tidak terlihatjelas asal usulnya, yang menipu pandangan sehingga seakan-akan melihat sesuatu, padahal sebenarnya tidak ada sesuatu apapun.
Penjelasan yang bagus disebut sihir, karena dapat memikat dan menarik hati para pendengar. Sedngkan orang arab menamakan penipuan dengan sebutan sihir, karena ia sangat samar dan sulit dideteksi.[21]
2.       Memakan harta riba
Riba menurut bahasa adalah tambahan sedangkan mengenai defenisi riba menurut syara’, para ulama berbeda pendapat. Akan tetapi secara uum riba diartikan sebagai utang piutang atau pinjam-meminjam uang atau barang yang disertai dengan tambahan bunga.
Agama Islam dengan tegas melarang ummatnya memakan riba. Sebagaimana firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ   
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda][22] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”[23]
3.        Memakan harta anak yatim
Anak yatim adalah yang ditinggal mai ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata lain ditinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya.
Memakan harta anak yatm dilarang apabla dilakukan secara zalim, seperti firman Allah :
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا   
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
4.        Melarikan diri dari perang
Islam mewajibkan ummatnya untuk memelihara, menjaga mempertahankan, dan membela agamanya. Jika Islam diserang dan diperangi musuh, ummat Islam diwaibkan berperang.[24]
Islam melarang ummatnya untuk berpaling atau melarikan diri dar dari medan perang sebagaimana firman-Nya :
وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ  
“Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka Sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. dan Amat buruklah tempat kembalinya.”
5.          Menuduh wanita mukminat yang baik-baik (berkeluarga) dengan tuduhan zina.
Perempuan bak-baik dalam Islam ialah seorang mukminat yang senantiasa taat kepada Allah SWT. dan menjaga kehormatannya dar perbuatan keji (zina).
Apabla wanita seperti itu dituduh zna tanpa disertai syarat yang telah ditetapkan syara’ seperti mendatangkan empat aksi dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri, maka penuduh wajibnya wajib didera delapan puluh kali dan kesaksiannya tidak boleh diterima selamanya.
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
·        Syirik adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya yang merupakan dosa besar yang akan diampuni oleh Allah SWT. perbuatan lain yang juga termasuk dosa besar adalah durhaka terhadap ayah bunda, membunuh jiwa manusia, dan menjadi saksi palsu.
·         Ada tujuh dosa yang akan membinasakan siapa saja yang melakukan dosa-dosa tersebut, yaitu:
1.      Syirik
2.      Berbuat sihir
3.      Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, keuali yang hak.
4.      Memakan harta riba
5.      Memakan harta anak yatim
6.      Melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang
7.      Menuduh wanita mukminat yang bai (berkeluarga) dengan tuduhan zina.

B.   Kritik Saran
Demikianlah makalah yang oleh penulis mampu tuliskan, dengan harapan mudah-mudahan perbendaharaan ilmu pembaca sekaligus penulis pada khususnya semakin bertambah dan penulis menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sehingga penulis mengharapkan kritikan dan kontribusi pemikiran yang membangun dari semua pihak, guna memperbaiki dan menyempurnakan tulisan dan pengetahuan penulis. Apalagi lagi penulis yakin bahwa makalah ini masih sangat jauh dari standar sebuah karya ilmiah.
Demikianlah kiranya hasil usaha dan kerja keras penulis dalam meneliti, mempelajari dan menulis seputar prinsip kebebasan dalam bernegara. Semoga dengan tulisan ini menjadi ilmu bagi penulis dan pembaca sehingga dapat menuai pahala yang berlipat ganda di sisi Allah swt.



[1]Dikeluarkan oleh Imam al-Bukha>ri>y dalam kitab “Syahadat”, bab : Apa yang diucapkan dalam  saksi palsu).
[2]Q.S. al-Nisa> (4) : 48
[3]Q.S. Luqma>n (31) : 13
[4]Q.S. al-Ma>idah (5) : 72.
[5]Maksudnya: Selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun.
[6]Q.S. Luqman (31) : 14.
[7]Dalam hadis\ yang diriwayatkan oleh al-Dai>lami>y dinyatakan bahwa seandainya Alla>h memandang kata-kata yang lebih dekat pada kata “ah”, pasti Alla>h akan melarangnya pula.
[8]Mengucapkan kata “Ah” kepada orang tua tidak dibolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu.
[9] Q.S. al-Isra` (17) : 23-24.
[10]Lihat Syamsuddin al-Z}ahabi>y, 75 Dosa besar (Penyadur M. Ladzi Safroni), (Surabaya: Media Idaman Press), cet. II hlm. 68.
[11]Lihat Q.S. al-Furqa>n (25) : 68-70.
[12] Q.S. al-Nisa> (4) : 93.
[13]Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan ihram.
[14]Q.S. al-Hajj (22) : 30.
[15]Dikeluarkan oleh Imam al-Bukha>ri>y dalam kitab; “Wasiat” bab tentang firman Alla>h ta’a>la>: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim.”
[16]Maksudnya: Kitab-Kitab sihir.
[17]Syaitan-syaitan itu menyebarkan berita-berita bohong, bahwa Nabi Sulaiman menyimpan lembaran-lembaran sihir (Ibnu Katsir).
[18]Para mufassirin berlainan Pendapat tentang yang dimaksud dengan 2 orang Malaikat itu. ada yang berpendapat, mereka betul-betul Malaikat dan ada pula yang berpendapat orang yang dipandang saleh seperti Malaikat dan ada pula yang berpendapat dua orang jahat yang pura-pura saleh seperti malaikat.
[19]Berbacam-macam sihir yang dikerjakan orang Yahudi, sampai kepada sihir untuk mencerai-beraikan masyarakat seperti mencerai-beraikan suami isteri.
[20]Q.S. al-Baqarah (2) : 102
[21]Lisa>nul ‘Arab 6/ 189.
[22]Yang dimaksud Riba di sini ialah Riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa Riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[23]Q.S. Ali ‘Imra>n (3) : 130.
[24] Lihat Q.S. al-Hajj (22) : 39.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com