Tugas Kelompok V
Dosen Pembimbing: Dr. Muh. Tasbih Hanafiah, M. Ag
Mata Kuliah : Hadis Tarbawi dan Akhlak
Dosa – Dosa besar
Oleh
Muhammad
Rusyaid Hamzah
NIM.
30300110022
JURUSAN TAFSIR HADIS KHUSUS
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
TAHUN AKADEMIK 2012 / 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Siapa yang tidak bercita-cita
menjadi orang yang bahagia dalam menjalani kehidupannya? Tentu saja setiap
manusia mendambakan kebahagiaan sepanjang hidup, bahkan kalau bisa diakhiratpun
ingin merasakan yang namanya kebahagiaan.
Tidak susah sebenarnya menuai
kehidupan yang sukses dan bahagia dunia dan akhirat, asalkan ada kemauan untuk
berusaha dan bekerja keras. Caranya hanya ada satu yaitu melaksanakan apa yang
diperintahkan oleh Alla>h dan menjauhi semua larangan-Nya, termasuk yang
harus dijauhi disini jika ingin bahagia di dunia dan di akhirat adalah menjauhi
dosa – dosa besar yang dapat menghapus pahala ibadah kita.
Berangkat dari hal tersebut maka
sangatlah dibutuhkan kesadaran dan pengetahuan mengenai hal apa saja yang harus
dihindari sehingga amal ibadah yang dilaksananakan selama ini tidak sia-sia
dengan terhpusnya amal ibadah kita tanpa disadari dan hanya karena adanya
larangan Alla>h yang dikerjakan manusia itu sendiri. Dan yang akan dibahas
dalam makalah ini yaitu hanyalah tentang dosa – dosa besar yang harus dihindari
beserta hal-hal yang terkait dengannya.
B. Rumusan Masalah
Untuk memperjelas
arah pembahasan pada makalah ini, maka penulis memberi rumusan masalah sebagai
acuan dasar pembahasan yaitu:
1. Apa defenisi
dari dosa itu?
2. Apa dalil tentang
dosa-dosa besar itu dalam hal ini hadits nabi SAW?
3. Apa sajakah
jenis-jenis dosa besar itu?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Defenisi
Dosa
Secara
bahasa “bebas” atau الذنب berasal dari kata ذنب yang
artinya Dosa. Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Diknas
Dosa berarti “perbuatan yang melanggar hukum Tuhan dan agama”. Kata z{anaba juga
berarti mengikuti dan juga berarti ekor. Semuanya memiliki keterkaitan makna.
Sedangkan dalam kitab mu’jam maqa>yisul Lughah kata الذنب diartikan kesalahan, kekeliruan dan akhirnya asal katanya
bermakna pada akhirnya meleleh. Yang
bisa dipahami bahwa orang yang melakukan perbuatan Dosa akan melehkan
dan meruntuhkan sesuatu yang baik. Dan orang yang senantiasa melakukan
perbuatan dosa merupakan orang yang mengikuti dan mengekor kepada hawa nafsu
dan sifat serta tingkah laku syaitan.
Secara
istilah dosa secara umum difahami sebagai satu istilah yang dapat merugikan dan
merusak amal ibadah seseorang ketika dilaksanakan.
B. Dalil tentang
dosa-dosa besar dalam hadits Rasulullah SAW
Adapun salah satu hadits nabi
yang menjelaskan tentang dosa besar adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ، سَمِعَ وَهْبَ بْنَ جَرِيرٍ، وَعَبْدَ المَلِكِ بْنَ
إِبْرَاهِيمَ، قَالاَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي
بَكْرِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الكَبَائِرِ، قَالَ: «الإِشْرَاكُ
بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ»
1. Terjemah
Hadis\:
“ Telah
diceritakan kepada kami ‘Abdullah bin munir, telah mendengarkan dari wahb bin
jari>r dan ‘abdul malik bin Ibrahim, keduanya berkata bahwa telah
diceritakan kepada kami dari syu’bah, dari ‘ubaidillah bin abu bakr bin anas,
dari anas RA ia berkata : nabi pernah ditanya mengenai dosa besar, nabi
menjawab “Syirik kepada Alla>h, durhaka terhadap orang tua, membunuh, dan
kesaksian palsu”.[1]
2. Tinjauan
bahasa
- اَلْكَبَائِرُ : Merupakan bentuk jamak dari kata الْكَبِيـرَةُ artinya dosa-dosa besar.
- عُـقُـوْقُ : Durhaka
- القَـطْلُ : Membunuh, memotong, memutuskan sesuatu.
- الشَّهَادَةُ : Kesaksian, pengakuan
- اَلزُّوْرُ : Palsu, miring.
3. Penjelasan
Hadis\:
Dalam hadis\ diatas
diterangkan empat macam dosa besar, yakni menyekutukan Alla>h, durhaka
kepada orang tua, membunuh jiwa manusia tanpa hak, dan menjadi saksi palsu.
Dibawah ini akan dijelaskan secara singkat.
a. Syirik
(Menyekutukan Alla>h)
Menurut
bahasa, syirik berarti persekutuan atau bagian, sedangkan menurut
istilah agama adalah mempersekutukan Alla>h SWT dengan selain Alla>h
(makhluk-Nya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau satu
jenis kekufuran.
Syirik
dalam pembahasan ini adalah syirik besar bukan syirik kecil (riya), syirik
disini adalah mempersekutukan Alla>h dengan selain-Nya, yaitu memuja-muja
dan menyembah makhluk-Nya seperti pada batu besar, kayu, matahari, bulan, babi
kiyai (alim ulama), bintang, raja dan lain-lain.
Syirik
dikategorikan sebagai dosa paling besar yang tidak akan diampuni oleh Alla>h
SWT.
Alla>h
SWT. berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya
Alla>h tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa
yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa
yang mempersekutukan Alla>h, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”
[2]
Pada
ayat lain, dinyatakan bahwa perbuatan syirik adalah suatu kezaliman :
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Dan
(ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran
kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Alla>h,
Sesungguhnya mempersekutukan (Alla>h) adalah benar-benar kezaliman yang
besar.” [3]
Orang
yang syirik diharamkan untuk masuk surga, sebagaimana firman Alla>h :
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang
yang berkata: "Sesungguhnya Alla>h ialah al-Masi>h putera
Maryam", Padahal al-Masi>h (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil,
sembahlah Alla>h Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang
mempersekutukan (sesuatu dengan) Alla>h, Maka pasti Alla>h mengharamkan
kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang
zalim itu seorang penolongpun.”[4]
Selain
ayat-ayat di atas, dalam al-Qur’an dan al-Sunnah banyak keterangan tentang
tercelanya dan bahayanya perbuatan syirik.
b. Durhaka
terhadap kedua orang tua.
Orang yang durhaka kepada kedua
orang tuanya berarti ia telah melakukan dosa dan ia akan mendapatkan hukuman
berat di hari kiamat nanti. Bahkan, ketika hidup di dunia pun, ia akan mendapat
azab-Nya.
Allah
SWT. Mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada ibu dan bapaknya.
Bagaimanapun keberadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas dari peran ibu
dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung dan bapaknya yang telah bersusah
payah mencari rezeki tanpa mengenal lelah untuk membiayai anaknya. Allah SWT.
Berfirman :
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan Kami
perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya
telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya
dalam dua tahun[5].
bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kamu
kembali.” [6]
Setiap
anak tidak boleh menyakiti kedua ibu bapaknya, baik dengan perkataan maupun
dengan perbuatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan dalam
al-Qur’a>n disebutkan bahwa seorang anak tidak boleh mengatakan “ah”[7] sebagaimana firman-Nya :
* وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (24)
“Dan
Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan
hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah
seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah
kepada mereka Perkataan yang mulia. [8]
“Dan
rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan
ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka
berdua telah mendidik aku waktu kecil". [9]
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat
yang menerangkan keharusan berbuat baik terhadap orang tua. Menurut Ibn
Abba>s, dalam al-Qur’an ada tiga hal yang selalu dikaitkan penyebutannya
dengan tiga hal lainnya, sehingga tidak dapat dipisahkan antara yang satu
dengan yang lainnya, yaitu : [10]
a.
Taat kepada Allah dan Rasulnya
b.
Dirikan shalat dan keluarkan
shalat
c.
Bersyukur kepada Allah dan kedua
orang tua.
Hal itu menandakan bahwa peran dan kedudukan orang
tua sangat tinggi dihadapan Allah SWT. Sehingga Rasulullah SAW bersabda :
رِضى اللهِ فِي رِضَى الْوَا لِدَيْن
وَسُخْطُ اللهِ فِيْ سُخْطِ الْوَالِدَيْنِ. (رواه الترميذي والحاكم بشرط المسلم)
Artinya
:
”Keridaan Allah itu terletak pada keridaan kedua
ibu bapaknya dan kemurkaan Allah itu terletak pada kemurkaan kedua ibu bapak
pula.” (H.R. al-Tirmiz}i>, Hakim, dengan isyarat Muslim)
Alah SWT. sangat murka
terhadap orang yang menyakiti orang tuanya sendiri dan mengharamkannya masuk
surge meskipun ia sangat rajin beribadah. Sebagaimana kisah seorang sahabat
yang mengalami kesulitan untuk meninggal dunia karena ibunya murka kepadanya
dan setelah ibunya memaafkan dosa anaknya, sahabat tersebut meninggal dengan
mudah.
Lebih jauh dalam hadis
dinyatakan bahwa orang yang menyakiti orang tuanya sendiri, maka Allah tidak
akan mengakhirkan untuk menyiksanya.
Setiap anak harus
selalu ingat bahwa pengorbanan kedua orang tuanya sangatlah besar, bahkan tidak
dapat mungkin dibalas dengan harta sebesar apapun. Langkah kejam dan tidak
berakalnya orang yang berani menyakiti hati kedua orang tuanya sendiri.
Tidak heran jika Allah
SWT. memberikan keistimewaan kepada setiap orang tua, terutama seorang ibu yang
disakiti oleh anaknya sendiri dengan mengabulkan doanya. Dengan demikian, jika
orang tuanya mendoakan agar anaknya celaka, sang anak dipastikan akan celaka.
Hal itu jelas dalam hadis\ yang diriwayatkan oleh Turmuz}i>y :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ
مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ
الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ. (رواه الترمذي)
Artinya :
“Abu Hurairah
r.a berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Ada tiga doa yang mustajab dan
tidak diragukan lagi, yaitu doa orang yang teraniaya, doa yang bepergian, dan
doa kedua orang tua kepada anaknya.” (H.R. Turmuz}i)
c.
Membunuh
Jiwa Manusia
Maksud
membunuh dalam pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang diharamkan anpa hak
dengan sengaja[11].
Orang yang berbuat seperti itu akan dimasukkan ke neraka jahannam dan kekal di
dalamnya. Sebagaimana firman Allah :
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“dan
Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya.”[12]
Sebagaimana halnya perbuatan musyrik, membunuh
orang mukmin dengan sengaja juga termasuk dosa yang kemungkinan besar tidak
akan mendapat ampunan-Nya. Rasulullah SAW. bersabda:
كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ
أَنْ يَغْفِرَهُ، إِلَّا الرَّجُلُ يَقْتُلُ الْمُؤْمِنَ مُتَعَمِّدًا، أَوِ
الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا
“ Semua
dosa itu masih dapat diampuni oleh Allah kecuali dosa orang yang mati kafir
atau oang yang membunuh orang mukmin dengan sengaja.”
d.
Kesaksian
Palsu
Maksud dari kesaksian palsu adalah
orang yang berdusta ketika diminta oleh hakim untuk menerangkan suatu kejadian
yang dia ketahui sehubungan dengan pengadilan terhadap seseorang.
Kesaksian dalam suatu pengadilan sangat
penting karena sangat membantu hakim dalam memutuskan perkara sehingga
keputusannya adil dan hak-hak orang lain tidak terampas atau teraniaya. Dengan
demikian, orang yang bersaksi palsu sesungguhnya telah merusak hak orang lain
untuk mendapat keadilan. Orang yang bersaksi palsu diancam dengan siksaan yang
pedih. Oleh karena itu diharuskan untuk menjauhinya, sebagaimana firman-Nya:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (30)
“Demikianlah
(perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi
Allah[13]
Maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. dan telah Dihalalkan bagi
kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya,
Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah
perkataan-perkataan dusta.”[14]
C. Tujuh Macam
Dosa Besar
حَديْثُ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟
قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللَّهِ،
وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ،
وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ،
وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ»
a.
Terjemah
Hadi>s\ :
“Abu Hurairah berkata, bahwa nabi SAW bersabda,
“Tinggalkan tujuh dosa yang dapat membinasakan.” Sahabat bertanya,
“Apakah itu wahai Rasulullah?” Jawab Nabi, “Syirik (mempersekutukan) Allah;
Berbuat sihir (tenung); Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali yang
hak; Memakan harta riba; Memakan harta anak ayatim; Melarikan diri dari perang
jihad pada saat berjuang; dan Menuduh wanita mukminat yang baik-baik
(berkeluarga) dengan tuduhan zina.”[15]
b. Tinjauan
Bahasa :
- اِجْتَـنِبْ : jauhilah, menjauhkan diri.
- المُوْبِقَاتِ : yang membinasakan.
- السِّحْرُ : sihir, perbuatan sihir.
- التَّوَلِّيْ : berpaling, melarikan diri.
- يَوْمَ الزَّحْفِ : waktu perang
- فَذْفٌ : menuduh
- المُحْصَناتِ : wanita yang sudah menikah
c. Penjelasan
Singkat :
Dari ketujuh dosa diatas ,
bagian yang telah dibahas adalah tentang syirik dan membunuh tanpa hak. Dengan
demikian, bagian yang akan dibahas dibawah ini adalah sisanya, yaitu kelima
jenis dosa besar.
1.
Berbuat Sihir (tenung)
Sihir
yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah tata cara yang bertujuan untuk
merusak rumah tangga orang lain atau menghancurkan orang lain dengan jalan meminta
bantuan kepada setan. Hal ini termasuk perbuatan terlarang dan dosa besar.
Sebagaimana firman Allah SWT. :
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
“dan mereka mengikuti apa[16]
yang dibaca oleh syaitan-syaitan[17]
pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu
mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir),
hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan
sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat[78][18]
di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan
(sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya Kami hanya
cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari
dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan
antara seorang (suami) dengan isterinya[19].
dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada
seorangpun, kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu yang
tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, Sesungguhnya
mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan
sihir itu, Tiadalah baginya Keuntungan di akhirat, dan Amat jahatlah perbuatan mereka
menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.”[20]
Secara
bahasa, sihir adalah sesuatu yang sumbernya tersembunyi, samar dan tidak
terlihatjelas asal usulnya, yang menipu pandangan sehingga seakan-akan melihat
sesuatu, padahal sebenarnya tidak ada sesuatu apapun.
Penjelasan
yang bagus disebut sihir, karena dapat memikat dan menarik hati para pendengar.
Sedngkan orang arab menamakan penipuan dengan sebutan sihir, karena ia sangat
samar dan sulit dideteksi.[21]
2.
Memakan
harta riba
Riba
menurut bahasa adalah tambahan sedangkan mengenai defenisi riba menurut syara’,
para ulama berbeda pendapat. Akan tetapi secara uum riba diartikan sebagai
utang piutang atau pinjam-meminjam uang atau barang yang disertai dengan
tambahan bunga.
Agama
Islam dengan tegas melarang ummatnya memakan riba. Sebagaimana firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda][22]
dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”[23]
3.
Memakan
harta anak yatim
Anak
yatim adalah yang ditinggal mai ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata
lain ditinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya.
Memakan
harta anak yatm dilarang apabla dilakukan secara zalim, seperti firman Allah :
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka).”
4.
Melarikan
diri dari perang
Islam
mewajibkan ummatnya untuk memelihara, menjaga mempertahankan, dan membela
agamanya. Jika Islam diserang dan diperangi musuh, ummat Islam diwaibkan
berperang.[24]
Islam
melarang ummatnya untuk berpaling atau melarikan diri dar dari medan perang
sebagaimana firman-Nya :
وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
“Barangsiapa yang membelakangi mereka
(mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak
menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka Sesungguhnya orang itu
kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka
Jahannam. dan Amat buruklah tempat kembalinya.”
5.
Menuduh wanita mukminat yang
baik-baik (berkeluarga) dengan tuduhan zina.
Perempuan bak-baik dalam Islam
ialah seorang mukminat yang senantiasa taat kepada Allah SWT. dan menjaga
kehormatannya dar perbuatan keji (zina).
Apabla wanita seperti itu
dituduh zna tanpa disertai syarat yang telah ditetapkan syara’ seperti
mendatangkan empat aksi dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri, maka
penuduh wajibnya wajib didera delapan puluh kali dan kesaksiannya tidak boleh
diterima selamanya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
·
Syirik adalah mempersekutukan Allah dengan
selain-Nya yang merupakan dosa besar yang akan diampuni oleh Allah SWT.
perbuatan lain yang juga termasuk dosa besar adalah durhaka terhadap ayah
bunda, membunuh jiwa manusia, dan menjadi saksi palsu.
·
Ada tujuh dosa yang akan membinasakan siapa saja
yang melakukan dosa-dosa tersebut,
yaitu:
1.
Syirik
2.
Berbuat sihir
3.
Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, keuali yang hak.
4.
Memakan harta riba
5.
Memakan harta anak yatim
6.
Melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang
7.
Menuduh wanita mukminat yang bai (berkeluarga) dengan tuduhan zina.
B. Kritik
Saran
Demikianlah
makalah yang oleh penulis mampu tuliskan, dengan harapan mudah-mudahan
perbendaharaan ilmu pembaca sekaligus penulis pada khususnya semakin bertambah
dan penulis menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kesalahan dan
kekurangan, sehingga penulis mengharapkan kritikan dan kontribusi pemikiran
yang membangun dari semua pihak, guna memperbaiki dan menyempurnakan tulisan
dan pengetahuan penulis. Apalagi lagi penulis yakin bahwa makalah ini masih sangat
jauh dari standar sebuah karya ilmiah.
Demikianlah
kiranya hasil usaha dan kerja keras penulis dalam meneliti, mempelajari dan
menulis seputar prinsip kebebasan dalam bernegara. Semoga dengan tulisan ini
menjadi ilmu bagi penulis dan pembaca sehingga dapat menuai pahala yang
berlipat ganda di sisi Allah swt.
[1]Dikeluarkan oleh
Imam al-Bukha>ri>y dalam kitab “Syahadat”, bab : Apa yang diucapkan
dalam saksi palsu).
[2]Q.S. al-Nisa>
(4) : 48
[3]Q.S. Luqma>n
(31) : 13
[4]Q.S.
al-Ma>idah (5) : 72.
[5]Maksudnya:
Selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun.
[6]Q.S. Luqman (31)
: 14.
[7]Dalam hadis\
yang diriwayatkan oleh al-Dai>lami>y dinyatakan bahwa seandainya
Alla>h memandang kata-kata yang lebih dekat pada kata “ah”, pasti Alla>h
akan melarangnya pula.
[8]Mengucapkan kata
“Ah” kepada orang tua tidak dibolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata
atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu.
[9] Q.S. al-Isra`
(17) : 23-24.
[10]Lihat Syamsuddin
al-Z}ahabi>y, 75 Dosa besar (Penyadur M. Ladzi Safroni), (Surabaya: Media
Idaman Press), cet. II hlm. 68.
[11]Lihat Q.S.
al-Furqa>n (25) : 68-70.
[12] Q.S.
al-Nisa> (4) : 93.
[13]Maksudnya antara
lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah
Haram (Mekah) dan ihram.
[14]Q.S. al-Hajj
(22) : 30.
[15]Dikeluarkan oleh
Imam al-Bukha>ri>y dalam kitab; “Wasiat” bab tentang firman Alla>h
ta’a>la>: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim
secara zalim.”
[16]Maksudnya:
Kitab-Kitab sihir.
[17]Syaitan-syaitan
itu menyebarkan berita-berita bohong, bahwa Nabi Sulaiman menyimpan
lembaran-lembaran sihir (Ibnu Katsir).
[18]Para mufassirin
berlainan Pendapat tentang yang dimaksud dengan 2 orang Malaikat itu. ada yang
berpendapat, mereka betul-betul Malaikat dan ada pula yang berpendapat orang
yang dipandang saleh seperti Malaikat dan ada pula yang berpendapat dua orang
jahat yang pura-pura saleh seperti malaikat.
[19]Berbacam-macam
sihir yang dikerjakan orang Yahudi, sampai kepada sihir untuk mencerai-beraikan
masyarakat seperti mencerai-beraikan suami isteri.
[20]Q.S. al-Baqarah
(2) : 102
[21]Lisa>nul
‘Arab 6/ 189.
[22]Yang dimaksud
Riba di sini ialah Riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa Riba
nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua
macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan
oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan
barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan
mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi,
dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat
ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[23]Q.S. Ali
‘Imra>n (3) : 130.
[24]
Lihat Q.S. al-Hajj (22) : 39.
0 komentar:
Posting Komentar