Minggu, 04 November 2012

Syarat-Syarat Mufassir





            Melakukan penafsiran terhadap Kitabullah Ta’ala dan menyibukkan diri dengannya merupakan pekerjaan agung nilainya dan memerlukan kebersihan hari, kesucian pikiran, keikhlasan hati, dan kenormalan akal. Karena itu tidak seyogyanya yang melakukannya hanyalah orang-orang yang memenuhi kriteria-kriteria dan syarat-syaratnya. Ulama telah menjelaskan syarat-syarat dan adab-adab yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak menafsirkan al-Qur’an. Mereka membaginya ke dalam sejumlah bagian, yang terpenting adalah :

I.          Pertama, syarat-syarat agama dan akhlak.
1.         Seyogyanya orang yang menafsirkan al-Qur’an memiliki akidah yang benar, iman yang kuat, berhias dengan akhlak al-Qur’an dan memegang teguh sunnah agama.
Orang yang tidak memenuhi syarat ini berarti tidak memenuhi syarat dasar. Imam al-Suyuthi, mengutip pendapat Abu Thalib al-Thabari, berkata : “Ketahuilah, bahwa syarat pertama seorang penafsir adalah akidah yang benar, memegang teguh sunnah agama. Orang yang cacat agamanya tidak dapat dipercaya dalam urusan dunia, apalagi dalam urusan agama. Di dunia, ia juga tidak dipercaya menyampaikan berita dari seorang ilmuwan, apalagi menyampaikan berita tentang rahasia-rahasia dari Allah Ta’ala.” [1]
Tidak samar lagi bahwa orang yang akidahnya salah akan sengaja melakukan perubahan nash atau memaksa diri untuk mentakwilkannya sampai sesuai dengan apa yang diyakininya, sehingga ia akan sesat dan menyesatkan orang lain (ضَالٌ مُضِلٌ).

2.      Menjauhkan diri dari hawa nafsu
Seyogyanya orang yang melakukan pembahasan apapun, lebih-lebih tentang tafsir Kitabullah Ta’ala memurnikan orientasinya, bersikap obyektif, melepaskan keinginan pribadi dan menjadikan kebenaran sebagai pemandunya.
Sebab memperturutkan hawa nafsu akan mendorong pelakunya untuk menyimpang dari kebenaran karena sikap fanatiknya terhadap pendapat dan madzhabnya. Ia akan jatuh ke dalam kesesatan yang nyata. Hal ini telah menimpa para pengikut aliran sesat dan kaum ekstrim.
Allah Ta’ala berfirman : وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ  “dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu , karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” [2]  Disamping itu, ia juga harus terbebas dari kesombongan , cinta dunia dan kemewah-mewahannya.

II.       Kedua, Syarat-Syarat Intelektual
Seyogyanya seorang mufassir adalah orang yang cerdas dan memiliki kemampuan-kemampuan intelektual lebih, sehingga membuatnya mampu memahami maksud-maksud al-Qur’an, mampu menangkap target-targetnya, mampu memahami pola-polanya dan menyelami makna-maknanya. Ia juga harus mampu memiliki kemampuan argumentasi yang kuat, cermat, mampu menggali hukum denngan baik, mampu menguasai berbagai makna dan pendapat, mampu mentarjih bila terjadi keragaman dalil-dalil, mampu mengkompromikan berbagai pendapat dan membandingkannya.

III.     Ketiga, Syarat-Syarat Ilmiah
Seorang mufassir haruslah menguasai denngan baik ilmu-ilmu yang membuatnya mampu melakukan penafsiran. Yang terpenting adalah :
1.      Bahasa Arab dan cabang-cabangnya.
Sebab al-Qur’an turun dalam bahasa Arab, sehingga pemahamannya sangat terkait dengan pengetahuan tentang kosa-kata bahasa Arab, makna-maknanya, wajah-wajah I’rab, konjugasi kata, pola susunan kalimat dan gaya-gaya bahasanya. Dengan demikian seseorang akan mampu menangkap hakikatkemukjizatan al-Qur’an. Mujahid berkata, tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berbicara tentang (menafsirkan) Kitabullah bila ia tidak mengetahui bahasa Arab.
Tegasnya seorang mufassir haruslah menguasai hal-hal berikut :
a.       Ilmu Bahasa dan Konjugasi, agar dapat memahami makna kata-kata dalam al-Qur’an sesuai dengan makna asalnya, mengenal maknanya ketika al-Qur’an turun, dan harus menelaah secara luas kamus-kamus agar dapat mengetahui sinonim , homonym dan yang sejenisnya.
b.      Ilmu Nahwu dan Sharaf. Karena makna bergantung pada pengetahuantentang I’rab dan penandaan kata-kata. Dan dengan sharaf diketahui bentuk dan susunan kata-kata.
c.       Adab dan Ilmu Balaghah, yakni bayan, ma’ani dan badi’. Karena al-Qur’an turun dengan gaya bahasa arab yang fasih dan menantang mereka dengan kemukjizatannya yang bersifat bayan dan balaghah. Sehingga merupakan suatu keniscayaan bagi mufassir untuk mengetahui pola-pola bayaniyah dan memahami aspek-aspek kemukjizatannya agar ia mampu menangkap kalimat-kalimat khusus dan aspek-aspek keindahannya, agar dapat memahami al-Qur’an dengan benar.
2.      Ilmu-Ilmu al-Qur’an.
Seyogyanya mufassir memiliki pengetahuan yang luas dalam bidang ilmu-ilmu dasar yang berkaitan langsung dengan al-Qur’an dan menguasainya dengan baik, seperti ilmu qira‘at, ilmu asbab nuzul, pengetahuan tentang makki dan madani, muhkam dan mutasyabih,’am dan khash, nasikh dan mansukh dan lain-lain. Semua itu dapat membantunya memahami makna-makna al-Qur’an dan menjaganya dari terpeleset. Tidak samar lagi bahwa wajib bagi mufassir untuk menghafal seluruh teks al-Qur’an agar ia mampu memahaminya dengan sebenar-benarnya dan mencernanya dengan sempurna.
3.      Ilmu Ushuluddin dan Tauhid.
Ini dapat membuat mufassir mampu memahami dasar-dasar akidah Islam, seperti mengetahui sifat-sifat yang wajib bagi Allah Ta’ala dan hal-hal yang wajib bagi-Nya, yang boleh dan yang mustahil bagi-Nya. Ilmu ini juga membantunya dalam memahami yang muhkam dan yang mutasyabih dan menjauhkannya dari terpeleset.
4.      Ilmu Ushul Fiqh.
Ilmu ini merupakan keniscayaan bagi bagi mufassir, sebagaimana niscaya bagi seorang faqih agar terjaga dari kesalahan menggali hukum syara’ dari ayat-ayat al-Qur‘an dan menolongnya dalam mengetahui aspek-aspek argumentasi dari teks dan menentukan kaidah-kaidah dalam penggalian hukum. Ilmu Ushul mengharuskan seorang mufassir untuk memahami fiqih dan mengetahui hukum-hukum syara’ dan dalil-dalil agar ia mampu menguasai hukum-hukum dan mengetahui cara-cara penggalian hukum.
5.      Hadis dan ilmu-ilmunya.
Merupakan suatu kewajiban bagi mufassir untuk memahami sunnah Rasul saw. baik dari segi riwayat maupun dirayah agar ia mampu menguasai tafsir ma‘tsur, menngetahui sunnah yang merinci ke-mujmal-an al-Qur’an, sunnah yang menjelaskan ke-mubham-an al-Qur’an, lebih-lebih tentang nasikh dan mansukh, asbab nuzul, tarikh nuzul dan lain-lain yang semuanya dibahas di dalam ilmu hadis. Mufassir juga harus menelaah pendapat para sahabat dan tabi’in. karena mereka adalah orang-orang yang paling tahu tentang al-Qur’an dan ilmu-ilmunya. Berkaitan dengan telaah terhadap hadis, mufassir juga harus mengkaji sirah nabawiyyah untuk mengetahui kondisi dan peristiwa-peristiwa dimana suatu turun, seperti peperangan dan hal-ihwal jihad.
6.      Kebudayaan Modern dan Hal-Ihwal Masyarakat.
Seorang mufassir juga harus memahami keadaan zamannya dan menguasai keadaan masyarakat, menganal segi-segi positif dan negatifnya, penyakit-penyakit dan obat-obatnya, agar ia mampu berbicara kepada masyarakat sesuai dengan kadar intelektualitas mereka dan mengontrol kondisi masyarakat. Sehingga ia menjadi pen-dakwah yang memiliki ketajaman dan mampu menangani penyakit masyarakat dengan al-Qur’an serta mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya.

IV.    Ke-empat, termasuk syarat terpenting atau ilmu terpenting yang harus dikuasai oleh mufassir adalah ilmu Mauhibah.
Yaitu ilmu yang diberikan oleh Allah Ta’ala bagi yang mengamalkan ilmunya dan ikhlas dalam mengamalkannya. Ilmu ini tidak akan diperoleh oleh orang yang dihatinya ada bid’ah, kesombongan, cinta dunia atau kecenderungan. Ilmu ini hanya diberikan kepada hati yang bertakwa. Allah Ta’ala berfirman : وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ   “dan bertakwalah kepada Allah dan Allah akan menngajarimu” [3] semua ilmu ini dan pengetahuan-pengetahuan tersebut harus dikuasai oleh mufassir dan menjadi senjata baginya sebelum menafsirkan Kitabullah agar ia mampu memahaminya dan menangkap maksudnya. Al-’Allamah al-Zarqani menuturkan bahwa syarat-syarat ini tidak lain untuk merealisasikan tingkat tafsir tertinggi. Adapun makna-makna umum yang membuat seseorang merasakan keagungan Tuhannya dan yang dipahami dengan mudah, maka itu adalah kadar hamper bisa dipahami oleh semua orang. Itulah yang diperintahkan untuk direnungi dan dihayati. Karena Allah telah memudahkannya. Ini adalah tingkat tafsir terendah.[4]
Baik yang dimaksud tafsir tertinggi maupun terendah, maka Kitabullah Ta’ala tetaplah agung derajatnya dan tinggi nilainya, yang seyogyanya tidaklah menafsirkannya kecuali orang yang telah memenuhi syarat dan kecakapan tertentu. Tingkat tafsir yang dihasilkan sebanding dengan pemahamannya terhadap lautan ilmu-ilmu al-Qur’an dan pengetahuannya tentang rahasia-rahasianya. Al-Zarkasyi berkata : “Kitabullah, lautannya dalam dan memahaminya memerlukan kecermatan yang tidak bisa dijangkau kecuali oleh orang yang menguasai ilmu-ilmu, bertakwa kepada Allah dalam keadaan sembunyi maupun terang-terangan dan menyerahkan kepada-Nya ketika menghadapi ayat-ayat mutasyabih, yang hakikatnya tidak bisa diketahui kecuali oleh orang yang mendapat bimbingan dari-Nya. Makna lahiriyah adalah untuk umum, yakni dengan pendengaran lahiriyah. Isyarat adalah untuk orang khusus, yakni dengan akal. Makna-makna terhalus adalah untuk para wali, yakni dengan mata hati. Dan hakikat adalah untuk para nabi, yakni dengan penyerahan diri secara total.”[5]


[1]Lihat Tabyin Kidzb al-Muftara, 139.
[2]QS. Shad [38] : 26
[3]QS. al-Baqarah [2] : 282
[4]Lihat Muqaddimah Ibn Taimiyyah fi Ushul al-Tafsir, 22.
[5]Lihat A‘la al-Muwaqqi’in,  I/78

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com